Pelaksanaan
otonomi pendidikan menuntut perubahan dalam sistem supervisi yang bukan saja
mengemban fungsi pengawasan tetapi juga fungsi pembinaan terhadap
penyelenggaraan pendidikan. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemeritah Nomor 25 tentang Kewenangan Pusat dan
Daerah, telah mendorong perubahan besar pada sistem pengelolaan pendidikan di Indonesia.
Pendidikan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah, sementara
pemerintah pusat sebatas menyusun acuan dan standar yang bersifat nasional.
Dalam
kerangka itu, Direktorat Pembinaan Taman kanak kanak dan Sekolah dasar
melakukan pengembangan sekolah dasar menjadi sekolah standar nasional, dan
disebut Sekolah Dasar Standar Nasional (SD-SN). Dengan adanya SD-SN, diharapkan
dapat menjadi wujud nyata SD yang dimaksudkan dalam SNP dan menjadi acuan atau
rujukan bagi sekolah dasar lain dalam pengembangan sekolah sesuai standar
nasional. Sekolah lain yang sejenis, yang berada pada daerah yang sama,
diharapkan dapat terpacu untuk memperbaiki dan mengembangkan diri dalam
menciptakan iklim psiko-sosial sekolah untuk menjamin terselenggaranya proses
pendidikan yang bermakna, menyenangkan sekaligus berprestasi dalam berbagai
bidang sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Terkait
dengan standar yang bersifat nasional , Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35 ayat (1) menyebutkan bahwa Standar
Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan pendidikan yang
meliputi kurikulum, proses, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan dan pembiayaan pendidikan. Dilanjutkan pada ayat (2) menyebutkan standar
nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan,
tenaga kependidikan, sarana-prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian
pendidikan. Dengan diberlakukannya
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(SNP), dan adanya pemetaan sekolah menjadi sekolah kategori standar dan sekolah
kategori mandiri, maka setiap sekolah masih tergolong kategori standar
diharuskan untuk memenuhi ke delapan aspek standar yang telah ditentukan dalam
SNP tersebut untuk menjadi sekolah standar nasional (SSN). Untuk memudahkan
bagi sekolah maupun masyarakat pada umumnya dalam memahami bagaimana wujud
sekolah yang telah memenuhi SNP diperlukan contoh nyata, berupa keberadaan
Sekolah Standar Nasional.
Kajian
Empirik Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan adalah
kriteria minimal sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia
(Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 butir 1);
Standar pengelolaan adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota,
provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan
pendidikan.
Standar
Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan
pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan
oleh Pemerintah. Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur
tentang:
1. Kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabus.
2. Kalender
pendidikan/akademik, yang menunjukkan seluruh kategori aktivitas satuan
pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan minggu
3. Struktur
organisasi satuan pendidikan
4. Pembagian
tugas di antara pendidik
5. Pembagian
tugas di antara tenaga kependidikan
6. Peraturan
akademik
7. Tata tertib
satuan pendidikan, yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga
kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana
8. Kode etik
hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan
antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat
9. Biaya
operasional satuan pendidikan.
Setiap
satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan
penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang
meliputi masa 4 (empat) tahun yaitu:
1. kalender
pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan
ekstrakurikuler, dan hari libur.
2. jadwal
penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya.
3. mata
pelajaran atau mata kuliah yang ditawarkan pada semester gasal, semester genap,
dan semester pendek bila ada.
4. penugasan
pendidik pada mata pelajaran atau mata kuliah dan kegiatan lainnya.
5. buku teks
pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran.
6. jadwal
penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran.
7. pengadaan,
penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai.
8. program
peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi
sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program.
9. jadwal
rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali
peserta didik, dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah/madrasah,
untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
10. jadwal rapat Dewan Dosen dan rapat Senat
Akademik untuk jenjang pendidikan tinggi.
11. rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan
pendidikan untuk masa kerja satu tahun; l. jadwal penyusunan laporan
akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terakhir.
Dalam
melaksanakan penjaminan mutu standar pengelolaan, sekolah perlu memperhatikan
dua hal. Pertama, kriteria minimal yang harus dicapai berdasarkan Permendiknas
No. 19 Tahun 2007, indikator operasional, dan kriteria pencapaian tujuan.
Kedua, sekolah perlu memperhatikan indikator dan kriteria keunggulan tingkat
satuan pendidikan sehingga sekolah dapat memiliki target yang lebih tinggi
daripada kriteria pada standar nasional pendidikan (SNP). Sekolah idealnya
memiliki program peningkatan mutu dan instrumen pengukuran antara lain:
A. Standar
Pengelolaan
satuan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal
dengan prinsip manajemen berbasis sekolah, otonomi, akuntabel, jaminan mutu,
dan evaluasi yang trasparan.
B. Kegiatan
Evaluasi,
pengembangan, dan pejaminan mutu dalam penerapan prinsip-prinsip manajemen
berbasis sekolah dengan menitik beratkan pada kegiatan di bawah ini
Menerapkan standar berbasis data
Menerapkan standar berbasis data
1. Meningkatkan
otonomi sekolah
2. Meningkatkan
prinsip manajemen peningakatan mutu
Melaksanakan sistem penjaminan mutu
Melaksanakan sistem penjaminan mutu
3. Melakukan
evaluasi berkelanjutan
C.
Indikator Kinerja
Indikator
Target Kinerja Pengawas
1. Melaksanakan
tugas sesuai jadwal pelaksanakan tugas dengan jadwal yang disepakati bersama
dengan sekolah
2. Memiliki
bukti kehadiran.
3. Mendapatkan
data profil penerapan standar pengelolaan sekolah binaan melalui pengisian
instrumen penjaminan mutu kinerja.
4. Mengelola
sistem informasi kinerja pembinaan.
5. Melaporkan
hasil supervisi kepada Kepala Dinas Pendidikan
Indikator
Target Kinerja Sekolah
Melalui
kegiatan supervisi sekolah meningkatkan kinerja dalam meningkatkan mutu dan
melaksanakan penjaminan mutu standar pengelolaan dengan indikator operasional
sebagai berikut;
1. Menerapkan
standar berbasis data
2. Melakukan
evaluasi kinerja
3. Mengolah
data hasil evaluasi kinerja
4. Mengelola
data kinerja yang diintegrasikan pada sistem informasi sekolah
5. Menafsirkan
hasil evaluasi
6. Menggunakan
hasil evaluasi untuk mengambil keputusan perbaikan mutu.
7. Meningkatkan
otonomi sekolah
8. Menetapkan
keputusan bersama
9. Meningkatkan
akurasi keputusan berbasis data
10. Menetapkan target mutu dengan dasar
pertimbangan hasil evaluasi
11. Menetapkan standar pengelolaan tingkat satuan
pendidikan.
12. Mensosialisasikan data secara trasparan
13. Meningkatkan prinsip manajemen peningakatan
mutu
14. Menetapkan indikator pencapaian target
15. Menetapkan kriteria minimal pencapai target.
16. Mengembangkan pentahapan kegiatan meliputi
plan, do, chek, dan act
|
Pembinaan SD-SN pada jenjang sekolah dasar sangat membutuhkan adanya
sistem pengelolaan komprehensif, mulai dari perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, pengkoordinasian, dan pemantauan serta evaluasi hingga mencapai
suatu sistem pembinaan SD-SN yang benar-benar sesuai dengan ketentuan.
Direktorat Pembinaan TK dan SD pada dasarnya memberikan kesempatan yang luas kepada pemerintah daerah (dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi), yayasan, dan sekolah untuk menentukan pola mana yang dikehendaki untuk SD-SN di daerahnya. Namun demikian, secara realistis tidak bisa dipungkiri bahwa kondisi SD di Indonesia sangat beragam, baik dalam hal mutu maupun berbagai komponen pendukungnya. Oleh karena itu, SD-SN pada jenjang Pendidikan SD akan dimulai dengan mengacu kepada kondisi lapangan. Bentuknya adalah dengan memberikan pembinaan kepada sekolah yang dipilih sesuai dengan kebutuhan yang ada dalam kurun waktu tertentu sehingga sekolah tersebut mencapai kemandirian. Untuk itu diperlukan adanya kerjasama yang baik dengan semua pihak dalam upaya memperoleh kesamaan pandangan dan tanggungjawab terhadap pembinaan SD-SN pada jenjang SD tersebut. |
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Silakan